Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Ada Potensi Kenaikan Pelanggaran Prokes dengan Dihapusnya Denda Progresif

Kompas.com - 22/01/2021, 18:46 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, penghapusan denda progresif untuk para pelanggar PSBB (pembatasan sosial berskala besar) mengakibatkan adanya potensi kenaikan pelanggaran. PSBB bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19.  

Teguh mengingatkan, penindakan terhadap pelanggaran PSBB seharusnya menjadi upaya terakhir dalam menanggulangi dampak Covid-19 di Ibu Kota.

"Potensi kenaikan pelanggaran mungkin terjadi kalau denda progresif dicabut. Namun sebetulnya penindakan bagaimana pun harus menjadi upaya terakhir atau ultimatum remedium," kata Teguh kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus

Dia mengemukakan, jika denda progresif tidak dihapus, potensi kenaikan pelanggaran tetap akan tinggi kalau tidak dibarengi konsistensi dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Menurut Teguh, pemerintah seharusnya mendahulukan upaya pencegahan dan pengawasan, tetapi tidak mengabaikan penindakan.

"Kalau pun ada penindakan, diutamakan pada konsistensi penindakan itu sendiri. Walau pun tercantum di dalam pergub sebagai turunan perda, ketika itu tidak dilaksanakan maka potensi pelanggaran akan tetap tinggi," ujar Teguh.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menyatakn bahwa denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus. Penghapusan dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Riza menjelaskan, sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus  karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tidak mencantumkan denda progresif.

"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kami juga tidak ada progresif," kata Riza.

Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan atau pelanggar PSBB sebelumnya tercantum dalam Pergub Nomor 101 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com