JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup operasional penginapan AVA OYO yang berlokasi di Komplek Ruko Permata Ancol, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (25/1/2021).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin menjelaskan, penutupan dilakukan karena pemilik penginapan belum mempunyai izin operasional.
"Penutupan operasional ini dikarenakan pemilik hotel belum mengantongi izin operasional dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," kata Arifin dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Orang Pembuat hingga Pemesan Surat PCR Palsu
Selain tak mengantongi surat izin, penginapan tersebut juga kerap melanggar protokol kesehatan di masa pandemi seperti saat ini.
"Bahwa tempat ini OYO sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa tempat ini sering kali menimbulkan kerumunan," ucap Arifin.
Sebelumnya penginapan AVA OYO sudah mendapat teguran dari petugas Kecamatan Pademangan, yakni penutupan sementara 3x24 jam pada akhir 2020 lalu.
Namun pemilik penginapan tak kunjung mengurus perizinan.
Camat Pademangan Mumu Mujtahid menambahkan, penginapan ini pernah kedapatan menerima pelanggan berusia remaja dan menimbulkan keramaian.
"Kita sebelum Natal antara tanggal 23 atau 24 Desember 2020 adakan tindakan, dan itu memang ketangkap basah. Yang menginap di bawah umur, beberapa kali juga ada laporan warga juga begitu. Kemudian kalau malam ramai," tambah Mumu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.