TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sidang sengketa hasil Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 di Mahkamah Konstitusi akan berlangsung pada Jumat (29/1/2021) mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel menjelaskan, pasangan calon nomor urut satu Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo telah melayangkan gugatan hasil Pilkada Tangsel ke MK.
"Pemohon atas nama pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati atau nomor urut satu. Teregister di MK dengan nomor register 115/PHP.KOT-XIX/2021," kata Taufik kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Pilkada Tangsel di Tengah Pandemi hingga Meninggalnya Ketua KPU
Gugatan tersebut kini sudah teregistrasi dan akan masuk dalam daftar agenda persidang pendahuluan yang rencananya digelar mulai Selasa (26/1/2021) atau besok hingga 24 Maret 2021.
Adapun untuk sidang pendahuluan sengketa Pilkada untuk wilayah Tangsel dijadwalkan pada Jumat, 29 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.
"Jadi itu yang sudah teregister dan sudah masuk nanti agenda persidangan. Untuk Tangsel sidang pendahuluan itu pada hari Jumat, 29 Januari 2021 pukul 08.00 di panel satu," ungkapnya.
Taufik sebelumnya mengatakan, sampai saat ini KPU Tangsel belum menetapkan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan sebagai pasangan calon pemenang Pilkada 2020.
Dia menyebut, penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada Tangsel 2020 harus dilakukan melalui sidang pleno di tingkat Kabupaten/Kota.
Namun, pihaknya belum bisa menggelar sidang pleno penetapan pemenang lantaran adanya gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020 ke MK.
"Tentu aturannya selagi ada gugatan atau permohonan di MK, maka Pleno Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih belum bisa dilaksanakan," kata Taufik.