JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, pemalsu surat hasil swab PCR inisial RSH dan RHM telah menjalankan aksinya sejak November 2020.
"Ini sudah sejak November 2020 sudah bermain. Namun, ini masih kami dalami lagi," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).
Yusri berujar, selama tiga bulan itu, para tersangka mengaku telah menjual 11 surat hasil tes PCR dan tes cepat antigen palsu.
"Pengakuannya sudah 11 kali (menjual surat), tapi kami masih mendalami terus," ucapnya.
Yusri menyampaikan, para tersangka mematok harga Rp 75.000 hingga Rp 900.000. Tarif itu disesuaikan dengan jenis surat yang dikeluarkan.
"Kalau antibodi atau antigen ini Rp 75.000 sampai PCR itu Rp 900.000 dikenakan biayanya, tanpa melakukan uji tes cukup identitas saja," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Orang Pembuat hingga Pemesan Surat PCR Palsu
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang melakukan transaksi surat swab PCR palsu untuk kebutuhan pergi ke luar kota.
Para tersangka itu berinisial RSH, RHM, IS, MAA, SP, MA, dan Y. Mereka memiliki peranan masing-masing.
Yusri mengatakan, tujuh tersangka itu berperan sebagai pembuat, pemesan, hingga seorang yang merekomendasikan.
"Tujuh tersangka yang kami amankan dengan peran masing-masing. Mereka melakukan upaya memalsukan data di PDF dikosongkan, nanti nama dimasukan siapa pemesannya dengan hasil negatif," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, tersangka RSH dan RHM berperan menawarkan dan membuat surat swab antigen dan PCR palsu.
Baca juga: Polisi: Beberapa Pembuat Surat PCR Palsu adalah Pegawai Lab dan Klinik
Adapun IS dan MAA merupakan pemesan surat PCR palsu kepada RSH dan RHM.
"Kemudian, tersangka SP menyuruh MA untuk memesan surat hasil swab antigen palsu. Kemudian, inisial MA satu lagi ini yang menyuruh Y membuat (memesan) surat hasil swab," katanya.
Penangkapan tujuh tersangka merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus pemalsuan surat hasil swab PCR dan antigen.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kepada para tersangka untuk mengembangkan kasus pemalsuan surat hasil swab PCR dan antigen itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.