TANGERANG, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021).
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina mengungkapkan, terbitnya Perwal Kota Tangerang tentang PPKM lanjutan itu bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang perpanjangan tahap ke lima belas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Baca juga: UPDATE 23 JANUARI: Bertambah 65, Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Kini 5.549
Buceu mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang mulai menerapkan Perwal, Kepwal dan SE tersebut pada Selasa (26/1/2021) esok hari sampai 8 Februari 2021.
“Perwal, Kepwal dan SE Perpanjangan PPKM mulai berlaku 26 Januari 2021,” kata Buceu melalui pesan singkat, Senin (25/1/2021) malam.
Lantas, perbedaan PPKM yang dimulai besok dan PPKM yang resmi berakhir hari ini ada pada pembatasan jam operasional pelaku usaha perdagangan.
Dalam SE tersebut dinyatakan, kegiatan usaha perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB pada hari berjalan, kecuali apotek sesuai dengan jam operasionalnya.
Baca juga: UPDATE: Tambah 73 Kasus di Kota Tangerang, 3 Pasien Covid-19 Meninggal
Bila dibandingkan, aturan PPKM yang sebelumnya membatasi jam operasional kegiatan usaha perdagangan sampai pukul 19.00 WIB.
Buceu mengungkapkan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena SE yang diterbitkan mengikuti Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) No 2 Tahun 2021.
Di mana dalam Inmendagri tersebut mencantumkan, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Ya, kami memang mengikuti Inmendagri,” ujarnya singkat.
Selain perbedaan tersebut, aturan PPKM baru ini juga mengatur beberapa hal yang tetap sama. Beberapa di antaranya adalah:
1. Perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen.
2. Restoran atau kafe atau usaha sejenis lainnya hanya diizinkan menampung 25 persen orang yang dilayani di tempat.
3. Kegiatan hiburan dan rekreasi seperti gelanggang olahraga, spa, bioskop dan lainnya ditutup.
4. Pembelajaran sekolah dilakukan secara daring.
5. Mengehentikan sementara kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
6. Pabrik dapat tetap melaksanakan kegiatan operasionalnya sepanjang melakukan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.