JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap seorang pria bernama Rama (20) yang diduga menjadi muncikari dari kasus prostitusi online anak.
Rama dan empat orang korban yang merupakan anak di bawah umur diamankan di salah satu hotel di kawasan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (26/1/2021).
Empat anak tersebut berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).
"Perannya muncikari dari keempat anak di bawah umur tersebut," kata Kanitreskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Terlibat Kasus Prostitusi Online, 4 Anak di Bawah Umur dan Seorang Muncikari Ditangkap Polisi
Berdasarkan pengakuan Rama, korban melayani para pelanggan dengan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.
Sedangkan Rama mengaku mendapat bagian Rp 1,2 juta.
"Teman suka nanyain ada enggak? Itu bukan dari saya tapi dari teman. Terus saya jalanin aja, udah gitu aja. Dapat Rp 1,2 juta," ucap Rama.
Saat ini lima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Priok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.