Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pekan Pelaksanaan PSBB Ketat, 237 Tempat Usaha Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 26/01/2021, 21:32 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama dua pekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sejak 11 Januari sampai 25 Januari lalu, Satpol PP Jakarta Barat membubarkan sekaligus memberikan teguran tertulis kepada sebanyak 237 tempat usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan yang ditentukan.

"Ada 237 tempat usaha, baik warung makan, rumah makan, maupun cafe yang dibubarkan dan diberikan teguran tertulis selama dua minggu PSBB ketat dilaksanakan," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Selain itu, terdapat 20 tempat usaha yang harus ditutup sementara selama 1 x 24 jam akibat tidak menerapkan protokol kesehatan yang diwajibkan.

Baca juga: Dua Pekan PSBB, Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Rp 47,6 Juta dari Warga Tak Pakai Masker

Di samping itu, sebanyak tiga tempat usaha juga dikenakan denda administrasi.

"Yang kena denda administrasi tiga tempat usaha, satu di Cengkareng, dua di Grogol Petamburan," lanjut Tamo.

Selain tempat usaha, sejumlah perkantoran di Jakarta Barat juga mendapatkan sanksi sebab tak melaksanakan protokol kesehatan yang ditentukan.

Tamo menuturkan bahwa sebanyak 176 perkantoran di Jakarta Barat diberikan teguran tertulis.

Baca juga: Wagub DKI: Tanpa Warga Luar Jakarta, Okupansi RS di Jakarta Hanya 60 Persen

Ada juga tujuh perkantoran yang harus ditutup selama 3 x 24 jam.

Sementara, dua kantor dikenakan denda administrasi.

"Dua kantor di Kecamatan Cengkareng dikenakan denda administrasi," kata Tamo.

Adapun, psbb ketat Jakarta kembali diperpanjang hingga 8 Februari mendatang.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, sejumlah peraturan diterapkan di Jakarta, termasuk pembatasan jam operasional kantor dan tempat usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com