BEKASI, KOMPAS.com - Selama dua kali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah Kota Bekasi telah menyegel 15 tempat yang terdiri dari kafe dan restoran.
Ke-15 tempat tersebut disegel sementara lantaran melanggar ketentuan jam operasional yang melarang beroperasi di atas pukul 19.00 WIB.
Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat dikonfirmasi.
"Ada 15 restoran dan kafe yang disegel dari empat kecamatan di Kota Bekasi," kata Abi ketika dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Ini 5 Kelurahan dengan Kasus Aktif Terbanyak Covid-19 di Kota Bekasi
Dari data yang diberikan Abi, tercatat ada tujuh tempat disegel di Kecamatan Bekasi Timur, tiga tempat di Bekasi Barat, satu tempat di kawasan Medan Satria, dan empat tempat di Mustikajaya.
Tempat yang ditutup tersebut awalnya mendapat peringatan dari Satpol PP lantaran buka di luar jam yang sudah ditentukan.
Namun para pengelola tetap saja melanggar sehingga penyegelan sementara dilakukan.
Baca juga: 27 RS Menunggu Stok Plasma Kovalesen di PMI Kabupaten Bekasi
Selain penyegelan tempat, Satpol PP juga memberikan teguran kepada 100 restoran dan kafe serta tujuh tempat hiburan malam yang juga melanggar ketentuan jam operasional.
"Ada 100 kafe dan restoran yang kami berikan peringatan. Paling banyak berada di kawasan Bekasi Timur," kata Abi.
Jika para pengelola mengulangi kesalahan yang sama, maka Satpol PP akan melakukan penyegelan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.