Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Buka Selama PPKM, Kolam Renang hingga Tempat Fitnes di Kota Tangerang Ditutup

Kompas.com - 27/01/2021, 21:44 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mencatat ada 2.666 pelanggaran selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid I pada 11-25 Januari 2021.

Dari total pelanggaran tersebut, 2.263 pelanggar tidak menggunakan masker, sedangkan 403 melakukan pelanggaran lainnya, seperti melanggar jam operasional, pelaku usaha yang tak menyediakan tempat cuci tangan.

Kemudian, ada tempat-tempat hiburan dan rekreasi yang nekat buka, padahal dilarang beroperasi.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan, 2.168 pelanggar dikenai sanksi sosial, sedangkan sisanya diberi sanksi lisan, tertulis, denda, hingga penyitaan barang dan penyegelan sementara tempat usaha.

Baca juga: Selama PPKM Jilid I, 95 Orang dan 4 Usaha di Kota Tangerang Didenda karena Langgar Prokes

Agus berujar, pihaknya menutup sementara tujuh tempat usaha, beberapa di antaranya yang memang seharusnya tutup selama masa PPKM.

"Mereka yang seharusnya di PPKM ini enggak boleh beroperasi, tapi beroperasi, makanya kami tutup," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (27/1/2021).

"Contohnya kolam renang, lapangan futsal, atau tempat fitnes," lanjut Agus.

Agus menyatakan, tempat-tempat tersebut wajib tutup hingga PPKM jilid 2 berakhir, yaitu hingga 8 Februari mendatang.

Kemudian, Satpol PP menyita beberapa kursi atau meja dari para pelaku usaha yang masih menyediakan kapasitas lebih dari 25 persen pengunjung.

Baca juga: Update Covid-19 di Kota Tangerang: Ada 72 Kasus Baru, Totalnya 5.793

"Tapi, mereka bisa ambil lagi barang yang disita, sesuai aturan, yaitu setelah 1x24 jam," papar dia.

Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang juga mengumpulkan total denda sebanyak Rp 5,95 juta selama PPKM jilid I.

Ada pun denda terbanyak diperoleh dari warga yang melanggar protokol kesehatan, yaitu sebanyak Rp 4,75 juta dari 95 pelanggar.

Sisanya, denda dari empat pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sebanyak Rp 1,2 juta.

Agus mengatakan bahwa Satpol PP Kota Tangerang siap melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat lagi saat PPKM jilid II ini.

Baca juga: PPKM Kota Tangerang Diperpanjang Mulai Besok Sampai 8 Februari

Seperti diketahui, PPKM di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com