Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tips dari Polda Metro Jaya Hindari Jebakan Investasi Bodong

Kompas.com - 28/01/2021, 07:19 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mengikuti tiga tips berikut agar terhindar dari jebakan investasi bodong.

"Satu, bisa mencari informasi atau identitas si penawar investasi, apakah sesuai identitas aslinya, apakah benar-benar punya usaha dan punya izin sesuai yang ditawarkannya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).

Tips kedua adalah jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.

Baca juga: 5 Kasus Investasi Bodong di Tanah Air, Libatkan Istri Polisi hingga Mantan Pegawai Bank

"Kedua, jangan percaya dengan imbalan besar atau untung besar, karena bila untungnya sudah besar itu pasti jadi buntung," tambah dia.

Tips terakhir yaitu memeriksa legalitas investasi tersebut.

"Tiga adalah legalitasnya. Apa tercatat di OJK? Apa dia benar-benar seorang direktur? Apa benar-benar punya kapasitas dalam penawaran investasi? Itu supaya tidak terjadi kembali kejadian investasi yang kita anggap bodong," ujarnya.

Subdit Harda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pasangan suami istri berinisial DK alias DW dan KA lantaran menipu seorang pengusaha dengan modus investasi hingga menimbulkan kerugian Rp 39,5 miliar.

Investasi bodong yang ditawarkan tersangka, pertama berupa pembelian lahan senilai sekitar Rp 24 miliar pada Januari 2019 dan kedua pada April-Mei 2019 menawarkan proyek pasokan MFO (marine fuel oil) dari Cilegon hingga korban mengeluarkan dana sekitar Rp 4,5 miliar.

Proyek bodong ketiga pada Juni 2019 yaitu pengelolaan parkir senilai Rp 117 juta dan Rp 50 juta dan proyek batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp 5,8 miliar

Proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp 3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp 2,2 miliar.

Seiring berjalannya waktu korban kemudian sadar telah ditipu dan dirugikan lalu melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua orang tersangka.

Dwiasi menjelaskan, sebenarnya ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut, tetapi hanya dua orang yang ditahan.

"Investasi bodong dengan kerugian Rp 39 miliar dengan tersangka tujuh orang namun yang dilakukan penahanan hanya dua orang, karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin," kata Dwiasi.

Lima tersangka lainnya yakni FCT, BH, FS, DWI dan CN. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong tersebut.

"Kelimanya tidak ditahan tapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," ujar Dwiasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com