JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga pada Senin (4/1/2021) lalu.
BST tersebut akan diberikan empat bulan berturut-turut, mulai dari Januari hingga April 2021. Ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang secara finansial terdampak pandemi Covid-19.
Dalam proses penyalurannya, ternyata masih banyak warga yang kebingungan perihal bantuan ini.
Oleh karenanya, Pemprov DKI mencoba untuk merangkum pertanyaan tersebut, menjawabnya, lalu membagikannya di media sosial.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Pemprov DKI Diminta Waspadai Kerumunan Saat Pembagian BST
Ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagramnya, @aniesbaswedan, pada Rabu (27/1/2021).
"Kami membaca setiap pertanyaan yang teman-teman ungkapkan di kolom komentar. Agar tak bingung, berikut 18 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait program BST di Ibu Kota", tulisnya.
Di antara pertanyaan yang kerap muncul adalah tentang pengertian BST, beda antara BST pusat dan BST DKI Jakarta, jadwal distribusi, lokasi distribusi, dan lain sebagainya.
Berikut rangkumannya:
1. Apa itu BST?
BST adalah bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar para penerima manfaat.
Baca juga: Wali Kota Jakbar: Gunakan BST untuk Kebutuhan Pokok!
2. Apa basis data yang dipakai untuk menentukan penerima BST?
Penerima BST merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
3. Apa beda BST pemerintah pusat dan DKI Jakarta?
BST pemerintah pusat merupakan bantuan sosial yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).
Sedangkan BST Provinsi DKI Jakarta merupakan bantuan yang bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima bantuan melalui Bank DKI.