JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka Y menjual satwa dilindungi sejak Agustus 2020.
Binatang yang dijual, yakni orang utan, burung beo, hingga lutung.
Dia menjual satwa-satwa itu melalui media sosial.
"Pengakuannya sudah dijalankan sejak Agustus 2020. Ini kami masih dalami terus," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Namun, Yusri tak menyebutkan secara rinci jumlah satwa dilindungi yang telah dijual tersangka.
Dia hanya mengatakan, setiap menjual binatang itu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
"Setiap binatang dia bisa mengambil keuntungan Rp 1 juta sampai Rp 10 juta. Semoga ini penangkapan tersangka menjadi awal untuk mengungkap jaringan yang lain," kata Yusri.
Baca juga: Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Satwa Dilindungi
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria inisial Y karena menjual satwa dilindungi.
Penangkapan tersangka bermula saat anggota menerima laporan tentang adanya perdagangan satwa, mulai dari orang utan hingga beberapa burung langka, di media sosial.
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan menyamar menjadi pembeli melalui media sosial, yakni di grup WhatsApp dan Facebook.
"Berdasarkan laporan yang kami terima melakukan penyelidikan. Kami terus terang memesan juga, kemudian datang barang tersebut, kami melakukan penangkapan," ujar Yusri.
Tersangka awalnya menawarkan satwa dilindungi dan mencari pemesan di media sosial.
Setelah mendapatkan peminat, tersangka meminta waktu 3-5 hari untuk menyiapkan hewan, sebelum akhirnya transaksi dilakukan sesuai harga yang disepakati.
"Untuk menghindari petugas, mereka tidak akan siapkan langsung. Memesan di sana itu keluar 3-5 hari, baru barang tersebut ada, baru ada pembayaran sesuai dengan perjanjian harga, baru diambil," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk mengetahui dari mana satwa dilindungi itu didapat.
Baca juga: Polisi: Pelaku Penjual Satwa Dilindungi Berkamuflase Pedagang Binatang