Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Depok, Penjelasan Lurah dan Potensi Langgar Hukum

Kompas.com - 28/01/2021, 21:14 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Aparat pemerintah mendatangi pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat pada Kamis (28/1/2021), menyusul kabar viral adanya transaksi dengan koin dinar dan dirham.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, aparat langsung menelusuri informasi praktik jual beli tanpa menggunakan mata uang rupiah tersebut setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

"Hasil penelusuran dengan Babinsa dan Bimaspol serta informasi dari lingkungan, terindikasi memang ada transaksi secara muamalah di situ," ujar Zakky Fauzan ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Pasar Muamalah di Depok yang Terima Transaksi Dinar dan Dirham Tak Punya Izin


Tanpa Izin

Zakky menyebut, pasar yang beroperasi setiap dua pekan sekali pada hari Minggu tersebut tanpa izin ke pihak dari kelurahan ataupun pengurus lingkungan setempat.

"Kurang lebih seperti itu, karena memang tidak berizin dan tidak diketahui aktivitasnya oleh pengurus lingkungan setempat dan kelurahan," kata Zakky.

"Ke kami tidak ada izin resmi," tegasnya.

Pasar muamalah itu diselenggarakan di halaman ruko oleh seorang pria bernama Zaim, buka pukul 07.00 dan tutup pada 11.00 WIB.

Di sana, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.

Selain menerapkan transaksi dinar dan dirham, pasar itu disebut-sebut tak menarik sewa dari para pedagang.

Pasar Muamalah itu diketahui bukan baru buka tahun ini. Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016.

Meski begitu, diakui Zakky, Pasar Muamalah ini kembali disoroti baru-baru ini karena menerima transaksi dinar dan dirham.

Peraturan BI

Dugaan adanya transaksi jual beli dengan mata uang asing tersebut melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 17/3/PBI/2015 yang mengatur tentang kewajiban transaksi menggunakan rupiah di mana berlaku sejak 1 Juli 2015.

Beleid tersebut bertujuan untuk menegakkan penggunaan rupiah serta mendukung stabilitas ekonomi makro.

Baca juga: Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI: Cuma Rupiah Alat Pembayaran yang Sah di NKRI!

Hanya ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, dilansir dari Kontan, yakni:

1) transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
2) perdagangan internasional
3) pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
4) kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
5) transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
6) transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com