TANGERANG, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang masih menemukan masyarakat umum beraktivitas di Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten, Minggu (31/1/2021).
Kepala Saptol PP Agus Henra mengatakan, banyak warga yang hendak berolahraga di alun-alun tersebut pada Minggu pagi.
Namun, kata Agus, petugas yang berjaga langsung menyuruh mereka yang datang untuk kembali pulang.
“Pukul 07.00 WIB, warga banyak yang datang. (Lalu) Petugas langsung membubarkan mereka,” kata Agus dalam rilis tertulisnya, Minggu sore.
Baca juga: Tersisa 288 Tempat Tidur Khusus Pasien Covid-19 di Kota Tangerang
Pihak Satpol PP butuh waktu sekitar satu jam untuk memastikan tempat tersebut tak lagi digunakan untuk berolahraga.
“Sejak pukul 08.00 WIB, alun-alun itu sudah kondusif,” ujar dia.
Pembubaran tersebut dilakukan karena sarana olahraga di Kota Tangerang tidak dapat digunakan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II.
Aturan tersebut berlaku sejak 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.
Baca juga: Selama PPKM Jilid I, 95 Orang dan 4 Usaha di Kota Tangerang Didenda karena Langgar Prokes
Oleh karenanya, Agus meminta agar warga Kota Tangerang juga tidak menggunakan alun-alun atau sarana olahraga lainnya sampai 8 Februari 2021 mendatang.
"Olahraganya bisa dilakukan di rumah dan tidak berkerumun," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, PPKM di Kota Tangerang resmi diperpanjang melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No 6 Tahun 2021 yang terbit pada Senin (25/1/2021).
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tangerang Buceu Gartina mengungkapkan, terbitnya Perwal Kota Tangerang tentang PPKM lanjutan itu bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang perpanjangan tahap ke lima belas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang.
Baca juga: 300-an Nakes di Kota Tangerang Tak Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Alasannya
Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Beberapa peraturan yang diatur di PPKM adalah:
1. Perkantoran menerapkan kerja dari rumah sebanyak 75 persen dan kerja dari kantor 25 persen.