JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar pabrik racikan kosmetik yang tak memiliki izin edar.
Polisi menangkap seorang pria berinisial CS yang tak lain merupakan pemilik pabrik dan peracik kosmetik itu.
CS ditangkap di pabriknya di Jalan Swakarya, Jatirasa, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi mengenai pembuatan kosmetik tanpa izin edar.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Pengungkapan bahan berbahaya jenisnya kosmetik yang tidak memiliki izin edar, jadi di sinilah tempat pembuatannya," ujar Yusri seperti dikutip Tribun Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Pembuat Kosmetik Ilegal di Bekasi Ditangkap, Sudah Beroperasi 3 Tahun
Yusri mengatakan, tersangka CS memproduksi kosmetik berupa masker wajah organik kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Namun, dalam mengedarkannya, tersangka tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hasil penyelidikan polisi, CS diketahui telah beroperasi sejak 2018.
Tersangka memasarkan produknya melalui media sosial.
"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya," ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, tersangka telah memiliki reseller selama mengedarkannya. Reseller itu tersebar di kawasan Bekasi dan sekitarnya.
"Terdapat reseller di beberapa daerah, bukan hanya di Bekasi," ucap Yusri.
Baca juga: 4 Merek Masker Organik Ini Ilegal, Belum Kantongi Izin BPOM, Apa Saja?
Yusri menjelaskan, selama membuat kosmetik, tersangka tidak memiliki kompetensi di bidang farmasi.
"Tersangka tamatan SMA, tidak punya kemampuan kusus untuk ini. Tapi, dari mana dia belajar akan kami dalami," kata Yusri seperti dikutip Warta Kota.