JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi penyiksaan oleh Youtuber, Rian Mardiansyah kepada monyet ekor panjang ternyata sudah mendapatkan protes dari warga hingga dari luar negeri.
Penyiksaan itu direkam dan diunggah Rian ke akun Youtube dengan nama akun Abang Satwa.
“Macam-macam ya kekerasannya. Ada 100 konten yang berisi kekerasan terhadap monyet sehingga mendapatkan protes keras dari dalam dan luar negeri,” ujar Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A. Sidabalok saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021) malam.
Baca juga: Warga AS Laporkan kepada Anies Youtuber yang Siksa Monyet
Hasudungan mengatakan, Rian diketahui sudah lama membuat video berisi penyiksaan terhadap monyet. Setidaknya pelaku sudah memproduksi 100 konten.
Penyiksaan kepada monyet yang dilakukan Rian seperti menyalakan petasan di dekat kuping monyet, memberi makanan cabai, dan menyuruh anak kecil memukul monyet.
Menurut dia, warga sudah resah dengan aksi Rian. Protes terbaru datang dari seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Nediem V Buyukmihei V.M.D dari University California-Davis.
Nediem bahkan melaporkan kekerasan terhadap monyet itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca juga: Youtuber Siksa Monyet, Nyalakan Petasan hingga Kasih Makan Cabai
Laporan itu diketahui Hasundungan pada Jumat (29/1/2021). Pada Sabtu (30/1/2021), Sudin KPKP Jaksel menyita tiga ekor monyet dari tangan Rian.
Sudin Dinas KPKP Jakarta Selatan bersama Founder Wildlife Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Satpol PP Jagakarsa, dan Polsek Jagakarsa mendatangi Jalan Moh. Kahfi II Gang Amsar.
“Kami menyita berupa 3 (tiga) ekor kera ekor panjang (Macaca fassicularis) yang diberi nama Boris, Monna dan Boim dari tangan Rian Mardiansyah,” ujar Hasudungan.
Ia mengatakan, Rian melanggar sejumlah peraturan seperti UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies di Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Pasal 17).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.