JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya belum dapat memastikan jadwal olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.
Olah TKP tergantung hasil analisa Kejaksaan terhadap berkas perkara yang dikirim penyidik Kepolisian.
"Jika diperlukan olah TKP dalam hal kelengkapan berkas perkara, akan dilakukan. Tapi kalau nanti JPU tidak perlu olah TKP, tidak dilaksanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Video Syur Gisel dan Nobu ke Kejaksaan
Yusri menjelaskan, sejauh ini penyidik belum melakukan olah TKP dari yang direncanakannya pada pekan lalu.
"Kami masih terus berkoordinasi. Apakah itu perlu dilakukan sesuai tahap satu? Kita lakukan olah TKP ke Medan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi berencana melakukan olah TKP kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.
TKP itu bakal berlangsung di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hotel tersebut merupakan lokasi Gisel merekam video hubungan seksual antara dirinya dengan Nobu.
Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020 itu.
Baca juga: Sederet Fakta Pemeriksaan Gisel: Diperiksa 10 Jam dan Dikenai Wajib Lapor
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.
Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.