Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruben Onsu Kalah dalam Gugatan Kotak Makanan Geprek Bensu

Kompas.com - 03/02/2021, 10:19 WIB
Ihsanuddin,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Benny Sujono terhadap Ruben Samuel Onsu atas hak desain kotak makanan 'I Am Geprek Bensu'.

Perkara ini diputus pada 8 September 2020.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).

Hakim menyatakan, Benny Sujono merupakan pihak pertama yang memproduksi, memperkenalkan, dan menggunakan desain kemasan kotak pembungkus makanan dengan merek 'I AM GEPREK BENSU'.

Baca juga: Duduk Perkara Gugatan Ruben Onsu atas Merek Geprek Bensu hingga Ditolak MA

Oleh karena itu, desain kotak kemasan milik Ruben Onsu yang telah terdaftar dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan batal demi hukum Hak atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu milik Tergugat I," demikian bunyi amar putusan hakim.

Hakim pun turut memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (tergugat II) untuk mencatat putusan pembatalan hak desain industri kotak kemasan makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu dalam daftar umum desain industri dan mengumumkannya dalam berita resmi desain industri.

Baca juga: Putusan Pengadilan: Ruben Onsu Diduga Jiplak I Am Geprek Bensu

Menindaklanjuti putusan tersebut, Ruben Onsu mengajukan permohonan kasasi pada 21 September 2020.

Pengajuan kasasi itu tercatat dalam surat permohonan nomor W10.U1.5229.HT.03.XI.2020.03.Kas.

Permohonan kasasi itu saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Bukan kali ini saja Benny Sujono dan Ruben Onsu terlibat dalam perkara perebutan merek dan desain 'Geprek Bensu'.

Baca juga: Ruben Onsu Berjuang demi Perebutkan Nama “Bensu”, Akhirnya Kalah di MA

Perebutan merek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam.

Gugatan Ruben terkait perkara hak kekayaan intelektual Bensu ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sebaliknya, lembaga pengadilan tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

MA pun memutuskan bahwa Ruben Onsu tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com