JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan kawasan rendah emisi atau low emission zone (LOZ) di kawasan wisata Kota Tua.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, kebijakan ini mulai diterapkan pada 8 Februari 2021 dan akan diterapkan selama 24 jam.
Pemberlakukan kebijakan LEZ akan berlaku di Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar sisi selatan-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada.
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," kata Syafrin melalui keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Masih Tahap Sosialisasi, Polisi Belum Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan pengalihan arus ketika pembangunan pedestrian plaza mulai dikerjakan di Jalan Lada sisi selatan. Nantinya, arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Lada sisi selatan Bank Mandiri.
"Serta tahap lanjutan, Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi selatan-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada sisi utara-Jalan Lada selatan Bank Mandiri-Jalan Pintu Besar Selatan," tutur Syafrin.
Syafrin mengatakan, pengecualian diberikan kepada angkutan yang telah lulus uji emisi dan dibutikan dengan stiker dan merupakan angkutan operasional yang tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.
Sementara untuk kegiatan urusan bongkar muat logistik bakal dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan tanpa batasan waktu.
Syafrin menambahkan, uji coba penerapan LEZ telah dilakukan pada 18-23 Desember 2020.
Penerapan kebijakan ini dilakukan karena kawasan wisata Kota Tua merupakan lokasi obyek revitalisasi yang memiliki daya tarik pariwisata yang tinggi.
Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta perlu menyediakan lingkungan dengan kualitas udara yang baik, yang tak hanya memberi kenyamanan pada wisatawan, namun juga melindungi cagar budaya yang ada di dalamnya.
"Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan low emission zone/kawasan rendah emisi kawasan wisata Kota Tua tersebut," ucap Syafrin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.