BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, akan menempatkan sejumlah personel di beberapa checkpoint untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas saat penerapan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap pada akhir pekan selama dua pekan ke depan.
Ada 11 titik checkpoint yang telah disiapkan, yaitu Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Bogor Outter Ring Road (BORR), Simpang Pomad, Simpang Yasmin, Simpang Terminal Baranangsiang, Simpang Batutulis, Simpang Air Mancur, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, dan Simpang RSUD.
Lokasi-lokasi itu merupakan jalur protokol yang merupakan akses ke pusat Kota Bogor ataupun jalur perbatasan dengan wilayah Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pemkot Bogor Terapkan Sistem Ganjil Genap Mobil dan Motor Akhir Pekan Mulai Sabtu Ini
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kepolisian siap mendukung semua kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terkait upaya menekan tingginya mobilitas warga, salah satunya dengan penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan.
Susatyo menjelaskan, petugas akan memeriksa semua kendaraan yang melintas, termasuk menyuruh kendaraan roda dua ataupun roda empat yang melanggar ketentuan ganjil genap untuk putar balik.
“Akan ada checkpoint. Checkpoint akan kami berlakukan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk juga untuk memutarkan kendaraan. Yang tidak sesuai antara pelat nomor dan tanggal ganjil atau genap, kami imbau untuk tidak masuk ke Kota Bogor," ucap Susatyo, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Bogor: Dimulai 6 Februari, Berlaku untuk Mobil dan Motor, hingga Pengecualian
Ia menegaskan, aturan ganjil genap itu berlaku untuk semua, termasuk warga yang berasal dari luar Kota Bogor.
Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang memiliki akses bebas untuk melintas, seperti ambulans, mobil pengangkut sembako, kendaraan dinas, dan mobil pelayanan sosial.