Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Tangerang Sita Rp 900 juta dari Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa di RSUP dr. Sitanala

Kompas.com - 05/02/2021, 19:45 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menyita Rp 900 juta dari salah satu tersangka korupsi kasus pengadaan jasa cleaning service (CS) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Sitanala, Kota Tangerang, Banten, Jumat (5/2/2021) siang.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Andreas Suprianus mengatakan, pihaknya menyita ratusan juta itu dari tersangka YY selaku pengusaha jasa kontraktor.

"Kami menduga, YY mendapat uang tersebut dari penyimpangan kegiatan pengadaan CS pada anggaran tahun 2018 lalu," urai Andreas melalui panggilan telepon, Jumat siang.

Baca juga: Kejari Kota Tangerang Tetapkan 2 Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi di RSUP Sitanala

Adapun, AA selaku Ketua Kelompok Kerja RSUP, turut menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang mereka lakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan tahun 2018 sebanyak Rp 3,8 miliar.

Andreas mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar tersebut.

Penelusuran itu, lanjut dia, dilakukan terhadap aset berupa barang dan rekening bank milik kedua tersangka tersebut.

"Rekening pihak lainnya juga masih kami tracking. Utamanya rekening yang terindikasi patut dimintai pertanggungjawaban kasus ini," ujar dia.

Kemudian, Andreas turut mengaku bahwa proses hukum yang mereka lakukan akan terus berlangsung.

"Meskipun tersangka YY telah mengembalikan uang yang ia korupsi, kasus dan proses hukum tetap akan berlanjut hingga diadili di Pengadilan Negeri Tangerang," paparnya.

Mulanya, kasus korupsi tersebut diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan kepada 25 orang saksi dari Kemenkes oleh pihak Kejari Kota Tangerang.

"Pemeriksaan juga dilakukan pada karyawan salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja CS tersebut," tutur Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Hasil pemeriksaan, lanjut Dewa, sebanyak 120 tenaga kerja yang namanya tercatat sebagai CS itu berbeda dengan yang berada di RS dr. Sitanala.

"Nama-nama karyawan itu tidak ada yang bekerja di RS Sitanala. Justru yang dipekerjakan di RS itu mantan pasien kusta," ungkap Dewa.

Kemudian, gaji yang diberikan pada mantan pasien kusta itu juga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Mereka hanya menerima upah sebesar Rp 1.900.000. Berkurang antara Rp 700.000 hingga Rp 900.000.

Berdasar penyelidikan pula, modus operandi kedua pelaku adalah pengaturan pemenang lelang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi dan dihukum penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com