JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan HA, pengemudi Avanza yang menewaskan pengendara motor dalam kecelakaan di Tanah Abang sebagai tersangka.
HA dianggap telah lalai dalam berkendara sehingga menghilangkan nyawa korban.
"Kami jerat dengan Pasal 310 Ayat 4, ancamannya 12 tahun penjara," kata Lilik saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Sopir Avanza Mengantuk, Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas
Lilik mengatakan, penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
"Setelah kita olah TKP, kita lihat kejadian itu saksi banyak juga yang menyatakan mobil itu nyelonong saja nabrak motor, nabrak warung, nabrak warung lagi," kata Lilik.
Menurut dia, HA sudah mengakui bahwa dirinya menyetir dalam kecepatan tinggi dengan keadaan mengantuk.
Selain itu, ban mobil HA juga pecah sehingga membuatnya kehilangan kendali.
"Kami juga sudah lakukan pemeriksaan urine, hasilnya tidak ada unsur narkoba," kata Lilik.
Kecelakaan maut itu terjadi pukul 01.30 WIB, Sabtu dini hari. HA yang mengendarai Avanza Nomor Polisi B 1151 TOR tengah berjalan dari arah selatan ke utara.
Sesampainya di dekat Masjid At Taqwa, ia kehilangan kendali dan menabrak sepeda motor bernomor polisi B 5812 IB yang berjalan di depannya.
Baca juga: Ban Pecah, Avanza Tabrak Pengendara Motor, Rumah dan Dua Kios di Tanah Abang
Pengendara motor bernama Nur Muchlis itu mengalami luka di bagian kepalanya. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, tetapi nyawanya tak tertolong.
Tak hanya menabrak pengendara motor, pengemudi Avanza itu juga menabrak rumah dan kios ayam geprek serta kios ekspedisi yang berada di jalan tersebut.
Usai kecelakaan, HA sempat kabur untuk mengindari amuk massa usai kecelakaan itu. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.