Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara Pesta Pernikahan yang Dibubarkan Polisi di Kebon Pala Tak Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/02/2021, 15:41 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga dan panitia resepsi pernikahan yang dibubarkan polisi dan Satpol PP di Kebon Pala, Jakarta Timur, pada Sabtu (6/2/2021), hanya diminta membuat surat pernyataan. Kapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kompol Syaiful Anwar menjelaskan, tidak ada tersangka dalam peristiwa itu.

Alasannya, petugas membubarkan acara tersebut sekitar pukul 10.00 WIB sebelum tamu undangan hadir. Saat itu belum sampai terjadi kerumunan dan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan..

"Kemarin itu kami mencegah, belum terjadi kerumunan. Kalau sudah ramai, itu baru kami jadikan tersangka pelanggaran prokes (protokol kesehatan)," kata Syaiful saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Undang 1.000 orang, Resepsi Pernikahan di Kebon Pala Jaktim Dibubarkan Polisi

Saat itu, kata Syaiful, hanya panitia penyelenggara dan pihak keluarga pengantin yang berada di lokasi acara.

Petugas langsung mengambil tindakan dengan membubarkan rencana resepsi pernikahan tersebut dan memasangkan garis polisi.

Setelah itu, polisi mengarahkan panitia acara untuk segera mengangkut barang-barang dari lokasi dan membongkar tenda yang sudah dipersiapkan.

"Iya, langsung persiapan dibongkar. Tenda kan saya (beri) police line. Sambil dibongkar kan ada tukang tendanya. Panitia semua kami suruh bubar semua, enggak boleh lanjutin acara," kata Syaiful.

Sebelumnya diberitakan, resepsi pernikahan yang diperkirakan akan dihadiri 1.000 orang yang digelar warga di kawasan Jalan Haji Usman Harun, Kebon Pala, dibubarkan polisi kemarin. Pembubaran dilakukan karena resepsi pernikahan itu dikhawatirkan menyebabkan kerumunan yang dapat menyebarkan Covid-19.

"Kami bubarkan jam 10.00 WIB, sebelum ramai. Masih panitia saja di lokasi," ujar Syaiful.

Menurut Syaiful, acara tersebut adalah pesta atau resepsi pernikahan. Akad nikah sudah dilangsung tahun lalu.

"Akad nikahnya sudah setahun yang lalu. Kemarin mereka sengaja hanya buat pesta resepsi doang," ucapnya.

Syaiful mengungkapkan, pihaknya langsung membubarkan acara itu karena sebelumnya petugas sudah memberikan peringatan dan larangan untuk menggelar resepsi.

"Tiga hari sebelum penyelenggaraan acara itu sudah saya panggil, karena dia kan sudah mendirikan tenda besar. Kemudian dia juga sudah menyebar undangan. Undangan 500 dikali dua kan biasanya itu 1.000 orang. Penuh itu, bisa jadi klaster baru," ucap Syaiful.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com