Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro di Jabodetabek Diterapkan Mulai Selasa, Mal dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 21.00 WIB

Kompas.com - 08/02/2021, 14:23 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jam operasional mal, pusat perbelanjaan, hingga restoran di Jabodetabek kembali diperlonggar seiring penerapan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mulai Selasa (9/2/2021).

PPKM Mikro menjadi usaha lain dari pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19 di Indonesia yang rencananya berlangsung pada 9-22 Februari.

Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali berlangsung pada 11-24 Januari lalu, kemudian diperpanjang pada 25 Januari-8 Februari.

Baca juga: PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah

Keputusan memberlakukan PPKM Mikro tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

Ada sejumlah aturan yang berubah pada PPKM Mikro yang nantinya diberlakukan di Jabodetabek. Salah satunya adalah jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.

Selama PPKM Mikro, pusat perbelanjaan atau mal di Jabodetabek wajib beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Pembatasan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB juga diberlakukan ke restoran atau rumah makan di Jabodetabek.

Untuk rumah makan, aturan tersebut juga membatasi tamu yang dine in atau makan di tempat dengan maksimal 50 persen dari total kapasitas restoran.

Perubahan jam operasional setiap PPKM

Di antara semua aturan sejak penerapan PPKM pada Januari lalu, waktu operasional mal, pusat perbelanjaan, dan restoran selalu yang mengalami perubahan.

Pada PPKM jilid pertama, pusat perbelanjaan termasuk minimarket dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Lalu, jam operasional tempat-tempat tersebut kembali berubah, tepatnya diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala itu menjelaskan, pelonggaran jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan di Jakarta diberikan atas permintaan pelaku usaha di bidang tersebut.

"Itu kan permintaan dari teman-teman pelaku usaha," kata Ariza, Senin (25/1/2021).

Terkini, selama pelaksanaan PPKM mikro, mal, pusat perbelanjaan, hingga rumah makan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Mikro di Jabodetabek Diterapkan Mulai Selasa, Wilayah Zona Merah Wajib Ikuti Aturan Ini...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com