Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Jakpus Tegur 84 Perusahaan Selama PPKM

Kompas.com - 08/02/2021, 16:35 WIB
Ihsanuddin,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans-E) Jakarta Pusat menegur 84 perusahaan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada periode 11 Januari hingga 5 Februari 2021.

"Ada 132 perusahaan yang kami sidak, sebanyak 84 perusahaan di antaranya kami berikan teguran tertulis," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Nakertrans-R Jakarta Pusat Kartika Lubis di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (8/2/20121) sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.

Kartika mengatakan, perusahaan yang mendapatkan teguran tertulis itu tidak menjalankan aturan sesuai Pergub 3/2021, khususnya dalam implementasi protokol kesehatan.

Baca juga: PPKM Mikro di Jabodetabek Diterapkan Mulai Selasa, Mal dan Restoran Boleh Buka Sampai Jam 21.00 WIB

Selain memberikan teguran tertulis, Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat juga memberikan pembinaan kepada 34 perusahaan yang sudah menjalankan protokol kesehatan (prokes) tetapi penerapannya belum maksimal.

"Perusahaan yang kami bina ini penerapan prokesnya kurang maksimal contohnya seperti penyediaan tempat cuci tangan, itu dia punya tapi tidak disertai sabunnya," kata dia.

Contoh lainnya mereka menerapkan jarak antarmeja tapi tidak diberi tanda silang.

"Itu yang kami bina agar bisa maksimal," kata Kartika.

Sebanyak 12 perusahaan lainnya sudah menerapkan protokol kesehatan secara maksimal, mulai dari pemberian batas jarak hingga penyediaan masker, sabun cuci tangan, dan tempat cuci tangan terpenuhi.

"Ini bahkan dengan kepatuhan tinggi, tuga perusahaan menutup sendiri 3x24 jam mengikuti aturan dan melaporkan kepada kami bahwa ada kasus Covid-19 di perusahaannya. Ini yang perlu diapresiasi," ujar Kartika.

Dari total 132 perusahaan yang disidak Sudin Nakertraans-E Jakarta Pusat, ada dua perusahaan yang berhenti beroperasi secara permanen.

"Dua perusahaan itu terdampak Covid-19 jadi benar-benar sudah tidak berjalan lagi dan tidak beroperasi," kata Kartika.

Ia berharap agar ke depannya para pemilik perusahaan tetap menerapkan Pergub 3/2021 khususnya terkait penerapan protokol kesehatan.

"Kami harap pandemi Covid-19 dapat berakhir dengan kepatuhan yang dimulai dari perusahaan-perusahaan yang menerapkan disiplin protokol kesehatan bagi karyawannya," ujar Kartika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com