Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuat Dollar AS Palsu di Tangsel Belajar Ototidak melalui Internet

Kompas.com - 08/02/2021, 19:26 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap peredaran uang dollar AS dan rupiah palsu yang akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya.

Tersangka diketahui memiliki kemampuan memproduksi uang palsu, yang ia dapatkan dengan mempelajarinya secara otodidak melalui internet.

"Mereka belajar dari internet, jadi secara otodidak," ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra dalam rilis daring penangkapan tersangka kasus pemalsuan dan pengedar uang palsu senilai Rp 2,13 miliar, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Dolar AS Palsu Senilai Rp 2,1 Miliar di Tangsel

Menurut Angga, bahan-bahan yang dibutuhkan para pelaku untuk memproduksi uang palsu tersebut dibeli dari toko-toko biasa.

Uang palsu dalam bentuk pecahan 100 dollar AS dan rupiah pecahan Rp 100.000 itu akan diedarkan dengan dijual secara perorangan.

"Uang itu rencananya mau dijual perorangan. Untuk bahan-bahan mereka dapatkan, dibeli dari toko biasa," pungkasnya.

Adapun dari penangkapan para tersangka, polisi mendapatkan 15 lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000, dan 1.526 lembar dollar AS palsu pecahan 100 dollar yang apabila dikonversikan senilai Rp 2,13 Miliar.

Selain itu, polisi juga menyita printer, lem semprot, kaca dan lampu yang diduga digunakan pelaku untuk memproduksi uang palsu.

Diberitakan sebelumnya, sindikat pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp 2,13 miliar dalam bentuk dollar AS dan rupiah ditangkap jajaran Polres Tangerang Selatan.

Baca juga: Fakta Mantan Pegawai Bank Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 600 Juta, Ditangkap Polisi hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Terdapat delapan orang yang ditangkap karena diduga memalsukan, menyimpan uang palsu tersebut untuk diedarkan di wilayah Tangerang Raya.

"Tersangka yang berhasil diamankan ada delapan orang tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin.

Para pelaku ditangkap di tempat dan lokasi terpisah. Tersangka MH, AS, AK dan KK ditangkap di kawasan Ciputat. Sementara dua orang lainnya, yakni OG dan RR diringkus di bilangan Serpong dan Pamulang.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman kemungkinan adanya jaringan dari delapan tersangka untuk melakukan pemalsuan dan mengedarkan uang palsu tersebut

"Tersangka dalam pemeriksaan penyidik, masih dalam pengembangan atas jaringan mereka," kata Iman.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara," jelas Iman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com