Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Ditemukan 3 Butir Ekstasi hingga Penyesalan

Kompas.com - 09/02/2021, 05:44 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma kembali jatuh di lubang yang sama. Putra raja dangdut Rhoma Irama itu lagi-lagi berurusan dengan polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika untuk kali kedua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (8/2/2021), mengungapkan sejumlah fakta dari kasus yang menjerat Ridho.

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:

1. Ditangkap bersama dua rekannya

Yusri menuturkan, Ridho Rhoma ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Dulu Sabu Sekarang Ekstasi

Saat digerebek oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Jakarta Utara, Ridho sedang bersama dua orang pria di apartemen itu.

"Pada tanggal 4 Februari lalu memang benar kami mengamankan MR alias RR di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah," tutur Yusri dalam rekaman yang diterima Kompas.com.

"Berhasil mengamankan yang bersangkutan di dalam apartemen itu ada 3 orang, pria semua," sambungnya.

2. Polisi temukan 3 butir ekstasi

Yusri mengatakan, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disembunyikan di kantong celana Ridho Rhoma.

"Pada pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kantong celananya ditemukan ada tiga butir ekstasi," kata Yusri.

Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana

Saat dilakukan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sedangkan dua rekan lainnya negatif.

"Untuk saudara MR atau RR positif, hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin dengan barang bukti yang ditemukan," lanjut Yusri.

Ridho dikenakan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

3. Polisi buru pemasok narkoba

Berdasarkan pengakuan Ridho, dia memesan barang haram tersebut kepada seorang berinisial M. Polisi kemudian memburu M.

"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saudara MR, dia mengakui membeli kepada seseorang, biayanya dia transfer sendiri ke pelakunya ini yang masih DPO," ucap Yusri.

"Kita masih melakukan pengejaran inisialnya M, kami masih mendalami terus dari mana barang haram ini dia beli," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Buru Pemasok Ekstasi kepada Ridho Rhoma

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com