Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan tentang Pasar Muamalah Depok: Beroperasi sejak 7 Tahun lalu dan Gunakan Koin Khusus

Kompas.com - 09/02/2021, 09:30 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - "Pasar Muamalah" di Beji, Depok, Jawa Barat, mendapat sorotan publik baru-baru ini karena menggunakan alat tukar selain Rupiah untuk melakukan transaksi jual beli.

Alat tukar tersebut adalah koin emas dan perak murni, dinar-dirham, yang dibuat khusus oleh penggagas pasar, Zaim Saidi.

Zaim sendiri kini telah ditahan oleh pihak kepolisian karena melanggar hukum pidana, tepatnya pasal 9 undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1946.

Baca juga: Zaim Saidi Ditahan Polisi dalam Kasus Pasar Muamalah di Depok, Ini Sebabnya

Di sana tertulis bahwa membuat benda semacam mata uang dan menggunakannya sebagai alat pembayaran merupakan tindakan melanggar hukum. Ancamannya adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Selain melanggar UU tentang Hukum Pidana, transaksi menggunakan dinar-dirham di pasar tersebut juga melanggar UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 200 juta.

Dari penelusuran jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono di lokasi, ditemukan sejumlah fakta terkait pasar tersebut. Berikut rangkumannya:

Baca juga: Ketua PBNU Minta Polisi Hati-hati Usut Kasus Pasar Muamalah yang Transaksi Pakai Dinar dan Dirmah


Sudah beroperasi 7 tahun

Berdasarkan hasil penelusuran Aiman di lapangan, diketahui bahwa pasar yang berdiri di depan jajaran rumah toko (ruko) tersebut sudah beroperasi sekian tahun lamanya, tepatnya sejak 2014.

Fauzi, pemilik warteg di sekitar lokasi, mengatakan pasar tersebut hanya buka pada hari Minggu.

Terdapat kurang lebih 10 kios yang menjual beraneka ragam komoditas.

"Barang yang dijual seperti "sendal nabi", sembako, kaos, dan madu," ujarnya.

Fauzi mengaku tidak mengenali para pedagang di pasar tersebut. Namun, para pembeli merupakan warga sekitar.

Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok

Menggunakan koin khusus

Aiman secara eksklusif mendapatkan koin yang biasa digunakan di pasar muamalah tersebut.

Koin itu merupakan koin perak (dirham) khusus, yang di sebuah sisinya tertulis "Amirat Nusantara" dan "Amir Zaim Saidi".

Satu koin dirham berbobot hampir 3 gram, harganya setara dengan Rp 73.500 per kepingnya.

Selain itu juga terdapat koin dinar yang mengandung emas 22 karat seberat 4,25 gram. Satu koinnya memiliki harga setara Rp 4 juta.

Halaman:
Sumber Kompas TV


Terkini Lainnya

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com