JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe yang merangkap bar di Jalan Taman Mutiara Taman Palem Blok A 17, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, ditutup permanen oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Kafe tersebut ditutup sebab melanggar peraturan daerah terkait ketertiban umum dan tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang seharusnya diterapkan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.
"Kami tutup karena melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, Perda 18 tahun 2018 tentang kepariwisataan dan langgar PPKM atau PSBB," kata Eko Saptono, koordinator lapangan yang bertugas dalam penutupan cafe tersebut pada Selasa.
"Ditutup permanen, sampai batas waktu yang tidak ditentukan," sambungnya.
Baca juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Dapat Vaksinasi Covid-19, Wagub DKI: Kita Akan Cek!
Kegiatan penutupan tersebut juga disaksikan oleh pemilik kafe, Johan. Kafe ditutup sekira pukul 10.30 WIB.
Eko menjelaskan, sebelumnya Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat telah memberikan surat panggilan ke pengadilan kepada pihak pengelola kafe terkait pelanggaran tersebut.
Baca juga: Penularan Covid-19 Masih Tinggi di Jakarta, Wagub DKI: Karena Pusat Interaksi
Namun, tak ada pengelola yang memenuhi panggilan tersebut.
"Saat anggota kami periksa prokes, pihak dari mereka kurang kooperatif. Saat dipanggil rekan kami dari Parekraf, (mereka) berhalangan dan kurang kooperatif," lanjut Eko.
Satpol PP menempel stiker segel di depan kafe dan menutupnya dengan garis satpol PP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.