BEKASI, KOMPAS.com - Banjir yang terjadi di Kota Bekasi pada Senin (8/2/2021) disebabkan oleh beberapa faktor.
Salah satunya, yakni penyempitan ukuran kali karena pelebaran lahan.
Pelebaran lahan bantaran kali dilakukan beberapa pihak agar dapat membangun bangunan.
Kondisi tersebut terjadi di beberapa wilayah Bekasi yang permukimannya dialiri kali.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2021).
Baca juga: Air di Tanggul Kali Bekasi Semakin Tinggi, Perumahan Pondok Gede Permai Banjir
Maka dari itu, Pemkot saat ini tengah mendata kali yang mengalami penyempitan.
"Kami melakukan restorative justice dengan law enforcement terhadap fungsi-fungsi sungai yang saat ini dibuat sempit, dibikin bangunan," kata pria yang akrab disapa Pepen itu.
Dia pun mengambil contoh kawasan Grand Kota Bintang yang baru-baru ini didatangi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kementerian meminta pengembang Grand Kota Bintang mengembalikan ukuran Kali Cakung jadi 12 meter.
Baca juga: Banjir Landa 94 Lokasi di Kota Bekasi
Hal itu harus dilakukan pengembang lantaran telah melebarkan lahan dengan mempersempit ukuran kali demi mendirikan bangunan.
"Atas saran dari menteri pada saat ke Kota Bintang, kami harus mengembalikan itu (ukuran sungai). Kalau kami sudah mengembalikan itu ada dua sisi, sisi restorative justice-nya itu adalah menghilangkan fungsi-fungsi pidana," ujar Pepen.
Pepen pun menggandeng beberapa instansi terkait untuk membantu mengembalikan fungsi kali akan kembali seperti semula.
Dengan kembalinya ukuran kali, air hujan dapat ditampung dan dialirkan ke hulu dengan lancar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.