Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Nindy Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kompas.com - 09/02/2021, 20:28 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika Askara Parasady Harsono telah mengajukan permohonan assessment untuk syarat rehabilitasi melalui kuasa hukumnya pada 20 Januari 2021 lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona, ketika ditemui wartawan Selasa (9/2/2021).

"Dia sudah mengajukan assessment melalui kuasa hukumnya itu pada tanggal 20 Januari 2021, berkasnya sudah diajukan," kata Ronaldo.

Namun, Ronaldo belum dapat mengungkapkan hasil dari pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut.

Baca juga: Pekan Ini, Berkas Perkara Kepemilikan Senpi Ilegal Suami Nindy Dikirim ke Jaksa

"Hasilnya itu kita menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait, khususnya dari BNNP DKI Jakarta. Jadi kita masih menunggu," sambungnya.

Sementara itu, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika dari suami penyanyi Nindy Ayunda ini juga telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kalau terkait kelanjutan berkas, sudah tahap satu, berati berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," lanjutnya.

Kini, Ronaldo masih menunggu petunjuk selanjutnya dari kejaksaan berkait apa saja yang harus dilengkapi pihaknya.

"Jadi perkembangan kasusnya itu berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Ronaldo.

Baca juga: Pengadilan Siap Gelar Mediasi Virtual untuk Nindy Ayunda dan Askara Harsono

Sementara, berkas perkara kasus kepemilikan senjata api ilegal Askara juga telah dilimpahkan ke kejaksaan pada pekan lalu.

Di samping itu, Ronaldo juga membenarkan informasi terkait pemeriksaan Askara yang dilakukan oleh penyidik dari Polres Jakarta Pusat di Mapolres Jakarta Barat.

Askara diperiksa oleh penyidik terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang telah dilaporkan Nindy ke Polres Jakarta Pusat.

"Penyidik polres metro jakarta Selatan mendatangi Mapolres Jakarta Barat karena yang bersangkutan masih berstatus dalam penahanan oleh Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.

Namun, Ronaldo tidak bisa membeberkan lebih jauh lagi terkait hal tersebut sebab bukan dalam ranahnya.

Untuk diketahui, Askara ditangkap oleh Polres Jakarta Barat sebab kedapatan membawa narkotika jenis Happy 5 (H5), pada Kamis (7/1/2021) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pada kamis 7 januari, sekitar pukul 19.00 satnarkoba menangkap yang diduga pengguna narkotika, yakni saudara APH," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (12/1/2021).

Satu setengah butir H5 dan sebuah alat hisap ditemukan di kediaman Askara.

Hasil tes urin Askara pun menunjukkan ia terbukti mengkonsumsi aphetamin dan metamphetamine.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah senjata api jenis Baretta Kaliber 365 yang ternyata tak memiliki izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com