Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/02/2021, 12:45 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri berinisial IR dan ST yang melakukan praktik aborsi ilegal.

Keduanya ditangkap saat praktik di rumah pribadinya kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, pada 1 Februari 2021.

"Penangkapan pada 1 Februari 2021 di kediaman suami istri, IR dan ST. Mereka buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat rilis yang disiarkan secara daring, Rabu (10/2/2021).

Penangkapan para tersangka itu berawal dari informasi tentang adanya praktik aborsi ilegal tersebut.

Polisi melakukan penyelidikan dari laporan itu hingga menangkap para pelaku.

Baca juga: Sebuah Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Gugurkan 32.760 Janin dan Raup Rp 10 Miliar

Selain pasangan suami istri, polisi juga menangkap satu wanita lain berinisial RS yang tak lain merupakan pasien aborsi.

"Kemudian RS, perempan. Dia ibu daripada janin yang dilakukan aborsi," kata Yusri.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah menggugurkan lima janin selama membuka praktik aborsi ilegal sejak akhir 2020.

"Mengaku melakukan aborsi sudah lima kali. Untuk yang kelima ini yang ditangkap, tapi masih kami telusuri dan dalami lagi," kata dia.

Dari penangkapan tersangka, polisi mendapat barang bukti berupa sejumlah alat kesehatan yang tidak sesuai standar kesehatan.

Baca juga: Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Dilakukan Dokter Abal-abal

Adapun para tersangka dikenai Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 77a juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya 10 tahun penjara.

"Dan juga ada Pasal 83 juncto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan. Ini ancaman 5 tahun penjara," tutur Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com