JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta menyegel tempat usaha New GSH Karaoke and Resto, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi penutupan tempat usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta yang menyebut terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.
"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisasi tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar perda dan/atau perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," kata Arifin melalui keterangan tertulis, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Langgar PSBB dan Ketertiban Umum, Kafe di Cengkareng Timur Ditutup Permanen
Arifin menambahkan, tempat usaha itu tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemilik atau pengelola disebut melanggar batas operasional usaha selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan.
Oleh karenanya, Arifin mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk disiplin dalam menjalankan peraturan selama pandemi.
Baca juga: Tak Lagi Gunakan PSBB, Jakarta Ikut Pusat Gunakan Istilah PPKM Berbasis Mikro
Ke depannya, apabila ditemukan pelanggaran, Arifin mengatakan, Satpol PP DKI Jakarta tidak segan-segan untuk menutup maupun menyegel tempat usaha.
Selama PSBB sejak April 2020 hingga saat ini, Satpol PP DKI Jakarta telah menutup sementara 2.404 tempat usaha/tempat kerja.
Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta juga memberikan sanksi berupa denda kepada 551 tempat usaha.
Adapun jumlah denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 2.115.650.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.