JAKARTA, KOMPAS.com - Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial Beiby Putri alias IPR yang berprofesi sebagai model majalah dewasa.
Beiby ditangkap di salah satu kamar apartemen kawasan Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, pada 5 Februari 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan Beiby bermula adanya laporan yang diterima oleh polisi tentang adanya sesorang yang dicurigai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Saat itu tim bergerak untuk melakukan pengecekan dan menemukan ada satu orang di loby apartemen. Diduga sedang membawa narkoba jenis sabu," ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Model Majalah Dewasa Beiby Putri Ditangkap usai Pesan Sabu dari Pengedar
Polisi mengamankan Beiby serta melakukan penggeledahan di kamar dengan disaksikan oleh petugas pengamanan apartemen tersebut.
"Hasil pemeriksaan dan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan 2 plastik klip yang diduga sabu, kemudian orang tersebut diamankan ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Adapun Beiby dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani tes urine di Biddokes Polda Metro Jaya.
Baca juga: Model Majalah Dewasa IPR Ditangkap karena Narkoba
Berdasarkan pemeriksaan, Beiby mengaku barang haram tersebut dipesan dari seorang pria berinisal R di Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Kami melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap R," kata Yusri.
Berdasarakan penangkapan Beiby, polisi mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu, cengklong, sedotan, korek, ponsel dan dua plastik klip kecil diduga berisi sabu berat 1,85 gram dan 0,20 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.