TANGSEL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan pemetaan atau zonasi RT berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah rampung pada Kamis (11/2/2021).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pemetaan wilayah dalam rangka pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro tengah dibahas Satuan Gugus Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.
"Ini yang lagi dibikin oleh tim Satgas Covid-19 Tangerang Selatan, (rapat) dipimpin oleh Sekretaris Daerah," ujar Benyamin dalam keterangan suara, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: 9.536 Nakes di Tangsel Telah Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
Menurut Benyamin, terdapat 728 RW dengan lebih dari 2.900 RT di Tangerang Selatan. Namun dia tidak memperkirakan berapa banyak wilayah RT yang masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19.
Dia hanya memastikan bahwa hasil pemetaan tersebut akan dipublikasikan kepada masyarakat dan mempersilakan setiap wilayah melakukan pengetatan sekaligus pengawasan.
"Saat ini di Tangsel sedang menyusun, menyelesaikan pemetaan zonasi RT/RW merah, oranye, kuning, hijau," kata Benyamin
"Di Tangsel ini zonanya kayak apa, kami pingin lihat dulu. Pembagian tugasnya nanti ada di sana," ujar dia.
PPKM Mikro dilaksanakan hingga 22 Februari 2021 sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Surat Instruksi Kemendagri Nomor 3 Tahun 2021. Wilayah yang melaksanakan PPKM berbasis mikro wajib melakukan pengendalian hingga ke tingkat RT.
Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.
1. Zona hijau untuk RT yang tidak punya satu pun kasus Covid-19.
2. Zona kuning jika ditemukan 1-5 rumah kasus positif Covid-19 dalam kurun waktu 7 hari. Apabila ditemukan zona kuning, harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat. Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.
3. Zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir. Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspect dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir. Ada beragam pembatasan yang harus diterapkan di RT tersebut, yaitu:
- Menemukan kasus suspect pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat.
- Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
- Melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
- Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.