DEPOK, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Depok, Jawa Barat, akan diterapkan dengan beberapa penyesuaian.
"Untuk PPKM kami melaksanakan sesuai arahan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri), dengan akselerasi sesuai karakteristik daerah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).
"Kami memperkuat implementasi RW PSKS (Pembatasan Sosial Kampung Siaga), dengan kolaborasi bersama TNI/Polri," tambah dia.
RW PSKS merupakan kebijakan yang sudah ditempuh Pemerintah Kota Depok sejak Juni 2020, jauh sebelum PPKM Mikro level RT yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat baru-baru ini.
Baca juga: Depok Tetapkan 632 RW Zona Merah Covid-19 Periode 1-14 Februari 2021, Ini Daftarnya
Karena itu, Pemkot Depok juga memiliki kriteria yang berbeda dengan pemerintah pusat dalam menetapkan wilayah zona merah.
Kriteria RW zona merah yang akan diterapkan PSKS itu sudah termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 63 Tahun 2020, yakni RW yang memiliki kasus sedikitnya 2 kasus aktif.
Di luar RW zona merah yang diterapkan PSKS, RW-RW lain di Depok telah ditetapkan sebagai Kampung Siaga Covid-19 (KSC).
Sementara itu, RT zona merah dalam konteks PPKM Mikro ala Mendagri adalah RT yang di dalamnya terdapat 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 dalam sepekan.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya juga meluncurkan program sejenis KSC, bernama Kampung Tangguh Jaya. Kemudian, pemerintah pusat muncul dengan ide PPKM Mikro.
Dadang mengakui, semangat program-program itu sebetulnya tak jauh beda. Oleh karenanya, bulan ini direncanakan integrasi program-program tersebut melalui revisi peraturan wali kota.
Pertama, KSC akan diintegrasikan dengan Kampung Tangguh Jaya, sehingga ada kolaborasi dengan Polri.
"Kedua, nanti RW PSKS parameternya akan segera disesuaikan, melihat parameter yang ada dalam Inmendagri," kata Dadang.
"Ini yang sedang kami rumuskan, karena PSKS ini kan levelnya RW, sedangkan Imendagri (PPKM Mikro) kan RT," tambahnya.
Selama revisi ini digodok, PPKM Mikro yang mestinya di level RT untuk sementara akan menyasar level RW, yakni RW PSKS yang sudah ditetapkan berdasarkan kriteria versi Pemerintah Kota Depok.
"Yang penting pendekatannya adalah level mikro. Saat ini kami coba untuk mengevaluasi kebijakan RW PSKS dengan menyesuaikan arahan Inmendagri," ujar Dadang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.