JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Cengkareng Barat di Jakarta Barat, Ilham menyatakan, sebanyak 58 dari 182 RT di wilayahnya masuk ke dalam kategori zona kuning penyebaran Covid-19. Ia memastikan, tidak ada RT di dalam kelurahan Cengkareng Barat yang masuk ke zona oranye ataupun merah.
"Sebanyak 58 di zona kuning sementara sisanya berada di zona hijau," kata Ilham ketika ditemui wartawan Kamis (11/2/2021).
Ilham menyebutkan, ia melakukan sejumlah hal untuk mengubah RT zona kuning untuk masuk ke kategori zona hijau.
"Pertama memberi bantuan sembako kepada warga yang isolasi mandiri," kata Ilham.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes di Jakarta Barat Ditargetkan Selesai Awal Maret
Selain itu, dibentuk Kampung Tangguh Jaya yang merupakan program Polda Metro Jaya di wilayah dengan penyebaran Covid-19 yang tinggi. Di Kampung Tangguh Jaya, seluruh unsur yang ada berkolaborasi untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
"Dengan adanya Kampung Tangguh Jaya, kami semua kolaborasi, baik unsur RT, RW, LMK dan kader di wilayah bahu-membahu," ujar Ilham.
Selain itu, dipasang pula bendera di rumah masing-masing ketua RT yang menunjukkan kategori warna penyebaran Covid-19.
"Pak Wali Kota katakan agar RT-RT diberi tanda atau simbol sesuai warna zonasi RT tersebut supaya warga paham lingkungannya ada di zonasi apa," imbuhnya.
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto sebelumnya menyatakan bahwa pemasangan bendera sesuai kategori penyebaran Covid-19 dilakukan agar penanganan yang dilakukan dapat sesuai dan tepat sasar
"Di zona merah kita harus intervensi lebih giat. Karena mungkin masyarakat cuek. Sosialisasi kurang baik. Penindakan kurang tegas, nanti aparat terkait tanggung jawab," kata Uus, Rabu.
Pemasangan bendera akan diperbaharui setiap tujuh hari sekali, sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. Jika kasus terkonfirmasi Covid-19 di sebuah RT dalam tujuh hari tidak ada, maka akan dipasang bendera hijau, yang menandakan wilayah tersebut merupakan zona hijau.
Sementara, jika terdapat lima sampai enam kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam satu RT, maka akan dipasang bendera kuning.
Kemudian, bendera oranye dipasang apabila kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah tersebut berjumlah enam sampai dengan sepuluh kasus.
Sementara, jika ditemukan lebih dari 10 kasus, wilayah tersebut masuk ke zona merah.
Data kasus sendiri diambil berdasarkan domisili dan bukan alamat KTP warga.
Uus kemudian menyampaikan bahwa data yang menjadi acuan pemasangan bendera harus tersinkronisasi dari tingkat provinsi hingga RT.
"Data-data itu harus sama, data dari dinas kesehatan akan di-share ke walikota," ujar Uus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.