JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, kasus selebgram Helena Lim mendapatkan vaksin Covid-19 menjadi awal bagi Ombudsman menggali keterangan soal tata kelola vaksinasi Covid-19 di Jakarta.
Karena itu, Ombudsman akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti pada Rabu (17/2/2021).
"Makanya peristiwa selebgram ini sebetulnya blessing in disguise. Kalau yang bersangkutan tidak menyebarkan peristiwanya bisa jadi puncak gunung es itu tidak terkuak," kata Teguh kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kasus Helena Lim, Wagub DKI Sebut Petugas Puskesmas Lakukan Vaksinasi sesuai Prosedur
Teguh mengatakan, dengan munculnya kasus itu, Ombudsman menengarai adanya potensi kebocoran. Sebab pada vaksinasi pertama dengan target dan database yang jelas, Dinkes DKI Jakarta bisa kecolongan.
Ia khawatir, kasus ini bisa berulang ketika vaksinasi sudah dilakukan kepada masyarakat umum.
"Pintu masuknya dari selebgram itu. Kami cek apakah hanya di sana kebocorannya atau ada potensi yang lain," tutur Teguh.
Namun tanpa adanya peristiwa tersebut, Ombudsman sejak awal sebenarnya tetap akan meninjau pengelolaan vaksinasi dan distribusi vaksin Covid-19 di Ibu Kota.
Selebgram Helena Lim mendapatkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pengalaman vaksinasi tersebut dia unggah di akun Instagram @helenalim988. Dalam video tersebut, Helena merekam kegiatan selama mengantre, menunggu giliran disuntik, hingga akhirnya menerima suntikan vaksin.
Baca juga: Ombudsman Akan Gali Keterangan soal Distribusi Vaksin di Jakarta dari Kadinkes
Video tersebut lalu viral lantaran vaksinasi Covid-19 tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan pelayan publik.
Saat vaksinasi, Helena diketahui membawa surat pengantar dari Apotek Bumi di Kompleks Green Garden. Dalam surat tertulis bahwa Helena merupakan pegawai apotek.
Warganet meragukan Helena sebagai pegawai apotek.
Setelah kasus itu viral di media sosial, Polres Metro Jakarta Barat pun mencari apakah ada unsur pidana dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses vaksinasi.
Di antara pihak yang dimintai konfirmasi adalah Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan Apotek Bumi di Komplek Green Garden, Kebon Jeruk, yang memberi surat pengantar bagi Helena untuk mendapatkan vaksinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.