JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memulai vaksinasi Covid-19. Pada tahap pertama ini, penyuntikan vaksin diberikan kepada tenaga kesehatan dan pelayan publik.
Namun, vaksinasi tak berjalan mulus sesuai yang diharapkan ketika selebgram Helena Lim turut mendapatkan vaksinasi. Pengalaman vaksinasi itu diunggah melalui akun Instagram @helenalim988.
Dalam video tersebut, Helena merekam kegiatan selama mengantre, menunggu giliran disuntik, hingga akhirnya menerima vaksin.
Video itu pun beredar dan menimbulkan beragam reaksi dari warganet. Helena diketahui membawa surat pengantar dari Apotek Bumi di Kompleks Greeen Gaerden, Jakarta Barat.
Baca juga: Video Viral Selebgram Helena Lim Dapatkan Vaksin Covid-19, Kasudinkes: Dia Bekerja di Apotek
Atas beredarnya kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat turun tangan guna mencari apakah ada unsur pidana dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Di antara pihak yang dimintai konfirmasi adalah Puskesmas Kebon Jeruk dan Apotek Bumi yang memberi surat pengantar bagi Helena untuk mendapatkan suntikan vaksin.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa petugas Puskesmas telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur.
Riza menuturkan, Helena telah membawa surat keterangan yang menyatakan bahwa ia merupakan pegawai apotek.
Baca juga: Pro Kontra Selebgram Helena Lim Dapat Vaksin Covid-19, Alasan Pemkot hingga Pembelaan Partner Bisnis
Kasus ini terus menimbulkan polemik dan berbuah pemangggilan Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti oleh Ombudsman.
Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk menggali keterangan mengenai vaksinasi Covid-19 terhadap Helena.
Tak hanya itu, Ombudsman juga akan meminta keterangan mengenai tata kelola dan distribusi vaksin Covid-19 di Ibu Kota.
Soalnya, Teguh menengarai Dinkes DKI Jakarta kurang siap dalam melakukan distribusi vaksin, terutama dengan mencuatnya kasus Helena.
"Yang kami tengarai (Dinkes DKI Jakarta) kurang siap dengan peristiwa di Jakarta Barat tersebut. Karena ada dugaan yang tidak berhak mengikuti vaksin tahap 1 bisa memperolehnya," kata Teguh kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Pastikan kesiapan vaksinasi
Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik juga akan memastikan kesiapan Dinkes DKI Jakarta dalam mengelola dan mendistribusikan vaksin.