JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengurai Massa Polres Jakarta Timur, Raimas Backbone, mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini menemukan mobil yang diduga memuat gas oplosan.
Hal tersebut Raimas beberkan melalui akun Instagram @raimasbackbone, Sabtu (13/2/2021).
"Mengamankan 3 orang laki-laki, 1 sopir dan 2 kernet dari satu unit mobil pick up yang berisikan 76 tabung gas elpiji 12 kg, yang diduga adalah hasil oplosan dari tabung subsidi 3 kg, ke non subsidi 12 kg," begitu pernyataan Raimas.
Baca juga: Polisi Beri Penjelasan soal Mobil Diduga Angkut Gas Oplosan Bersubsidi di Jaktim
Dalam video yang diunggah di YouTube, tim Raimas awalnya menduga ada aparat yang menjadi backing komplotan yang sudah lama jadi buruan itu.
Namun, setelah kasus itu diserahkan ke pihak Reserse Polres Jaktim, justru kasus ini mengambang.
Pelaku yang awalnya ditangkap pihak Raimas malah dipulangkan oleh bagian reserse Polres Jaktim.
Bripka MP Ambarita selaku pimpinan Raimas Backbone kemudian mengonfirmasi bahwa kejadian penemuan dugaan gas oplosan terjadi pada Sabtu dini hari lalu.
Lokasi penemuan, lanjut Ambarita, di daerah Penggilingan, Jakarta Timur.
"Jadi waktu kami patroli, menemukan terduga mobil yang memuat gas oplosan di Jalan Amalia, Penggilingan, Jakarta Timur," kata Ambarita kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Selain menemukan puluhan dugaan gas oplosan, tim Raimas juga mengamankan tiga pelaku yang terdiri dari satu sopir dan dua kernet.
Ketiga terduga pelaku lantas digiring ke Polres Jakarta Timur guna dimintai keterangan.
"Untuk ada atau tidaknya unsur pidana, tanyakan ke bagian reserse," ucap Ambarita.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan fakta-fakta yang mengarah ke pelanggaran gas oplosan.
"Kalau namanya oplosan itu, kan harus ada tempat (penampungan), ada alatnya, ada tabung yang dioplos. Ini yang tidak ditemukan," kata Indra saat dihubungi, Senin.
Menurut Indra, mobil yang ditemukan tim Raimas tersebut hanya kelebihan muatan.
"Ini over capacity, melebihi muatan. Terus SIM-nya A, bukan yang umum. Jadi kalau mengangkut barang itu harus SIM A umum," jelasnya.
Lantaran belum menemukan pidana, pihak kepolisian pun memulangkan terduga pelaku.
"Belum masuk penyelidikan, kemarin juga sudah dipulangkan (pelakunya). Kalau ada unsur pidananya akan kami proses," beber Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.