JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi Hukum dari Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, banyak modus yang mafia tanah gunakan dalam menjalankan pemalsuan sertifikat tanah.
Erwin menanggapi maraknya kasus pemalsuan sertifikat rumah, seperti kasus mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang tengah menyita perhatian publik.
Menurut Erwin, mafia tanah menjalankan aksinya sangat terorganisasi dengan modus yang beragam.
Baca juga: Usut Laporan Dino Patti Djalal, Polda Metro Bentuk Satgas Mafia Tanah bersama BPN
"Kasus mafia tanah ini modusnya banyak dan well-organized," ujar Erwin kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Bahkan, dijelaskan Erwin, para pelaku dalam satu sindikat pemalsuan sertifikat bisa saja bekerja sama dengan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dia mencontohkan, satu pelaku berperan sebagai pencuri blangko asli, pelaku lain memalsukannya dengan bantuan oknum di BPN.
Selain itu, ada modus lain di mana pelaku memalsukan warkah atau girik lalu menggunakannya untuk membuat sertifikat palsu.
Surat palsu tersebut kemudian dipakai para pelaku untuk menggugat pemilik asli sertifikat.
Tak hanya itu, pelaku dapat memalsukan surat kuasa palsu yang seolah-olah telah ditandatangani oleh pemilik asli sertifikat.
Pelaku lantas melengkapi surat kuasa palsu itu dengan dokumen lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu memakai identitas korban tapi memasang foto pelaku dan atau Kartu Keluarga (KK) palsu.
Pemalsuan dokumen tersebut, dijelaskan Erwin, bisa lolos dari pemeriksaan karena biasanya notaris atau petugas di BPN tidak begitu memperhatikan apakah data yang diberikan benar atau tidak.
"Ada juga yang warkahnya dipalsukan, surat kuasanya dipalsukan. Misalnya sertifikat atas nama Erwin terus ada orang bikin KTP namanya Erwin, sama, karena di sertifikat tidak ada foto," ucap Erwin.
Erwin juga memaparkan modus lain yang sering digunakan para mafia tanah, yakni berpura-pura sebagai calon pembeli rumah korban.
Modus tersebut pernah dibongkar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bantah Dino, Polda Metro Sebut Belum Pernah Tangkap Fredy Kusnadi Terkait Kasus Mafia Tanah
Dalam menjalankan modus tersebut, pelaku bertemu dengan korban untuk berpura-pura bertransaksi jual beli properti.