TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Tangerang menangkap dua tersangka kasus pembobolan toko pegadaian di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Dua tersangka itu adalah WH (20) dan IS (19). Keduanya ditangkap di Yogjakarta, Senin (8/2/2021) pekan lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, Selasa ini mengatakan, WH merupakan satpam di toko pegadaian tersebut. Sementara IS adalah seorang pegawai di toko servis pompa. Letak toko servis pompa tempat IS bekerja bersebelahan dengan toko pegadaian yang mereka bobol.
Baca juga: Sempat Buron, Otak Komplotan Pembobolan ATM di Stasiun Pasar Minggu Ditangkap
Kedua tersangka membobol toko pegadaian itu pada 6 Februari 2021 sekitar pukul 22.47 WIB.
"WH dan IS membobol tembok antara ruang gudang toko gadai dengan toko servis pompa," kata Deonijiu.
"Karena salah satu pelaku bekerja di toko itu, jadi mereka sudah hafal lokasi-lokasi benda di dalamnya," imbuh dia.
Deonijiu menjelaskan, kedua tersangka mengambil 11 buah ponsel, dua buah kamera, empat buah lensa kamera, sebuah laptop, serta sebuah cincin perak.
Dari hasil pemeriksaan, WH dan IS melarikan diri ke Yogjakarta usai melakukan pembobolan itu.
Setelah setelah kejadian itu, salah satu karyawan toko menyadari dinding bangunan rusak dan beberapa barangnya hilang. Karyawan itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
"Kami cek TKP dan memeriksa (rekaman) CCTV. (Kemudian) Pemilik toko mengenali keduanya dan dilakukan pengejaran," ujar Deonijiu.
Selang beberapa hari, kepolisian menangkap dua tersangka itu di Yogjakarta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 363 ayat 5 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.