TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Keluarga atau ahli waris dari pasien Covid-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sebesar Rp 15 juta.
Hanya saja, ahli waris tersebut harus mengajukan permohonan santunan tersebut kepada Dinas Sosial setempat.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman. Ia mengatakan bahwa keluarga harus inisiatif sendiri untuk mengajukan permohonan santunan.
"Tidak didata. Mereka yang mengajukan atau inisiatif sendiri. Kami hanya menyosialisasikan. Silakan ahli waris dari pasien yang meninggal akibat Covid-19 mengajukan," ujar Wahyunoto kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2021).
Baca juga: Dinsos Tangsel: 262 Keluarga Pasien Covid-19 Meninggal Tak Ajukan Santunan
Diketahui sebanyak 262 ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia di Kota Tangerang Selatan belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan santunan dari Kementerian Sosial itu.
Untuk mengajukan santunan, diperlukan surat laboratorium yang menyatakan korban meninggal positif Covid-19, surat keterangan meninggal dunia karena Covid-19, dan berkas lainnya, ujar Wahyunoto.
Nantinya, Dinas Sosial Tangerang Selatan akan melakukan verifikasi ke Dinas Sosial tingkat provinsi maupun ke Kementerian Sosial.
Hingga saat ini, baru 38 ahli waris yang mengajukan permohonan uang santunan.
"Jadi yang mendapat santunan itu mereka yang mengajukan permohonan ke Dinas Sosial, kemudian diverifikasi dan kami berikan surat rekomendasi," ujar Wahyunoto.
Baca juga: Ahli Waris Pasien Covid-19 Berhak atas Santunan Rp 15 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Adapun aturan tentang pemberian uang santunan tersebut termuat dalam Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
"Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit/puskesmas atau dinas kesehatan. Indeks santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa," tulis edaran tersebut.
Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau wahli waris korban harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial setempat.
Syarat-syarat yang diperlukan, berdasarkan catatan Kompas.com, adalah:
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.