Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Tak Cukup Bukti Jadikan Aiptu Imam Tersangka Kasus Pemukulan di Pasar Minggu

Kompas.com - 17/02/2021, 17:56 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan tidak memiliki bukti untuk menjadikan Aiptu Imam Chambali sebagai tersangka kasus tuduhan pemukulan terhadap Handana Riadi Hanindyoputro (25).

Handana Riadi Hanindyoputro mengadukan Aiptu Imam Chambali dalam kasus dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Desember tahun lalu.

“Pemukulan itu tidak cukup bukti untuk polisi (Aiptu Imam) dijadikan tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021) siang.

Jimmy mengatakan, polisi tidak menemukan saksi-saksi terkait kasus dugaan pemukulan oleh Aiptu Imam terhadap Handana. Ia menyebutkan, polisi juga tak menemukan CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan.

Baca juga: Polisi Belum Temukan Bukti Kasus Pemukulan di Kecelakaan Maut Pasar Minggu

“Terlapor membantah melakukan pemukulan,” tambah Jimmy.

Kasus dugaan pemukulan Aiptu Imam itu masih dalam penyelidikan. Kasus dugaan pemukulan akan memasuki tahap gelar perkara.

Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi dua rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kasus dugaan penganiayaan dan tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas.

Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah memeriksa tiga orang saksi yaitu Handana, Aiptu Imam, dan satu saksi yang tidak disebutkan namanya.

Dalam kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu pada 25 Desember 2020, polisi menetapkan Handana, yang saat itu mengemudi mobil Hyundai bernomor polisi B 369 HRH, sebagai tersangka. Kecelakaan itu menewaskan satu pengendara motor dan melukai dua orang lainnya.

Namun, Handana kemudian melaporkan Aiptu Imam pengendara mobil Innova yang terlibat kecelakaan dengannya atas tuduhan pemukulan.

Menurut pihak Handana, insiden pemukulan itu menjadi pemicu kejar-kejaran antara Handana dengan Aiptu Imam di jalan hingga akhirnya terjadi kecelakaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova bernomor polisi B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali. Akibatnya, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali lalu menyeberang ke jalur berlawanan dan menghantam tiga pengendara motor.

Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara itu, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com