JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka rekrutmen relawan tenaga kesehatan untuk pengendalian Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 1 Tahun 2021 mulai dari dokter spesialis, dokter umum, bidan atau perawat dan tenaga medis lainnya.
Adapun besaran insentif yang ditawarkan, yaitu; dokter spesialis dengan besaran intensif per bulan Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat atau bidan Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Baca juga: Mekanisme Pendaftaran Vaksinasi Tahap 2 untuk Petugas Publik Wilayah Jakarta
Dalam surat pengumuman tersebut, ada enam persyaratan umum pelamar:
1. Merupakan warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dan jejaring pemeriksaan Covid-19 dan di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
5. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah
Adapun mekanisme kontrak kerja terhitung 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021.
Baca juga: UPDATE 17 Februari: Kematian Pasien Covid-19 Jakarta Tembus 5.026
Untuk yang berminat melamar menjadi relawan, pendaftar diminta untuk membaca seluruh pengumuman yang ada di dalam berkas yang disediakan di laman bit.ly/rekrutmenrelawannakescovid19.
Beberapa dokumen yang wajib diunggah, yaitu:
1. Scan asli surat lamaran sesuai format terlampir
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)