JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengklaim saat ini tak ada lagi rukun tetangga (RT) dengan status zona merah dan oranye di wilayah administrasi Jakarta Pusat.
"Sekarang di Jakarta pusat sudah zona kuning dan hijau semua. Zona merah dan oranye sudah tak ada," kata Irwandi saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Irwandi mengatakan, untuk RT zona kuning di Jakpus saat ini terdata masih 17,3 persen. Sementara 82,7 persen sisanya sudah berstatus zona hijau.
Baca juga: Pemotor Masuk Tol Jagorawi, Polisi Temukan Surat Keterangan Orang Terlantar
Irwandi menilai, tak ada lagi zona merah dan zona oranye menandakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro efektif untuk menekan kasus aktif.
Ia menilai perangkat di tiap RT sudah bekerja maksimal.
"Kita juga minta masyarakat terus disiplin pada PPKM Mikro ini. Kalau tidak disiplin ini akan balik lagi. Makanya kita terus kontrol ke lapangan untuk memantau PPKM mikro,” ujarnya.
Irwandi berharap jumlah RT dengan zona hijau bisa terus bertambah di Jakarta Pusat. Ia menargetkan pada bulan depan semua RT sudah berstatus zona hijau.
PPKM Mikro mulai diterapkan di Jawa-Bali mulai 9-22 Februari. Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021.
Baca juga: Polisi Larang Warga Potret Gunung Gede Pangrango dari Atas Flyover
Kabupaten/kota yang menerapkan PPKM, diminta memperhatikan kriteria zona hijau, kuning, oranye hingga merah di setiap wilayah masing-masing dengan pengetatan yang berbeda-beda.
1. Zona hijau untuk RT yang tidak punya satu pun kasus Covid-19.
2. Zona kuning jika ditemukan 1-5 rumah kasus positif Covid-19 dalam kurun waktu 7 hari.
Apabila ditemukan zona kuning, harus dilakukan skenario pengendalian seperti menemukan kasus suspect dan pelacakan kontak erat.
Pasien juga diminta melakukan isolasi mandiri dan kontak erat dengan pengawasan ketat dari Satgas Covid-19 tingkat RT/RW.
3. Zona oranye apabila ditemukan 6-10 rumah dengan kasus positif selama 7 hari terakhir.
Apabila masuk zona oranye, skenario pengendalian selain melacak kasus suspect dan kontak erat, Satgas Covid-19 juga diminta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT selama 7 hari terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.