JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ibu Kota pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, seluruh aturan yang diberlakukan pada PPKM mikro sebelumnya masih berlaku.
"Alhamdulilah, PPKM mikro sudah kami perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret, kapasitas sama seperti dua minggu yang lalu, jam operasional sama, semua sama, tidak berubah," kata Riza melalui keterangan suara, Senin (22/2/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Ini Aturan Penerapannya
Dia berharap, perpanjangan masa PPKM mikro ini dapat mengurangi penyebaran Covid-19 selama dua minggu ke depan.
"Mudah-mudahan dua minggu ke depan kita dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di Jakarta," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang PPKM mikro di tujuh provinsi.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan ini terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan.
Bahkan, tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur menurun.
Baca juga: Satgas Covid-19: Setelah PPKM Mikro, Tingkat Keterisian Tempat Tidur RS di Bawah 70 Persen
Airlangga meminta para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Perpanjangan PPKM mikro.
Dia juga meminta para kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment).
Kemudian, menyiapkan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil.
Selanjutnya, memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem.
"Pemerintah provinsi mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan, melaporkan berkala ke satgas pusat via satgas daerah," ujar Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.