BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakat (PPKM) hingga 8 Maret 2021 mendatang.
Perpanjangan ini termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/274/Set.Covid.19 tentang PPKM Berbasis Mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW.
Secara umum, kebijakan PPKM masih sama dengan sebelumnya.
Di tingkat mikro, pemerintah membentuk pos komando di tingkat kecamatan, kelurahan, dan RW.
Baca juga: PPKM Mikro Jilid 2, RT Zona Hijau di Depok Disebut Bertambah
"Melakukan Pengawasan, evaluasi dan koordinasi PPKM Mikro dengan Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kepala Puskesmas, RW/RT, PKK dan relawan lain," tulis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat edarannya.
Sementara itu di tingkat kota, pembatasan di tempat kerja masih berlaku, dengan proporsi bekerja dari rumah (work from home, WFH) dan bekerja dari kantor (work from office, WFO) 50 berbanding 50.
Lalu, kegiatan usaha di sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, dan sebagainya, diizinkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam operasional dan kapasitas.
Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Efektif Tekan Pelanggaran Prokes dan RT Zona Merah di Tangsel
Sementara itu, mal dan restoran diperbolehkan buka hingga pukul 21.00; khusus restoran, opsi makan di tempat diizinkan dengan ketentuan 50 persen kapasitas.
Restoran di luar mal dapat buka lebih dari pukul 21.00 namun khusus layanan bungkus untuk bawa pulang.
Kemudian, kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.