JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berasal dari Afrika karena melanggar izin tinggal.
Ketiganya ditangkap di salah satu apartemen di Kemayoran.
"Tiga WNA ini tidak dapat menunjukkan dokumen paspor dan diduga juga melampaui batas izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Barron Ihsan di kantornya, Rabu (24/2/2021), seperti dikutip dari Antara.
Ketiga WNA berjenis kelamin pria itu dijaring saat turun dari taksi online pada Selasa (23/2/2021) dinihari sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat ditanyai identitasnya oleh petugas, ketiganya berkelit dan berbohong.
Baca juga: Seorang Ibu Curi Ponsel Selebgram Ajudan Pribadi Lalu Beri kepada Anaknya
"Selain tidak ada dokumen yang melekat di tubuh ketiga WNA ini, mereka juga berbohong saat ditanyai identitas dan negara asalnya. Kami cek di data Imigrasi nama yang mereka sebutkan itu tidak ada," ujar Barron.
Barron memastikan pemeriksaan kepada ketiga WNA akan dilanjutkan untuk memastikan negara asal maupun untuk memeriksa ada atau tidaknya tindakan pelanggaran lainnya yang dilakukan ketiga pria itu.
"Kita belum bisa putuskan mereka dideportasi, karena kita belum tahu mereka kewarganegaraan mana," ujar Barron.
Ketiganya terancam dijerat pasal 116 dan /atau pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun dengan denda maksimal Rp 500.000.000.
Baca juga: Nus Kei Sebut Ada Namanya di Papan Target Operasi John Kei
Tiga WNA yang ditangkap itu menambah daftar penjaringan yang dilakukan oleh Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Mikro.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Safar Mohammad Godam menyebutkan sudah ada 9 WNA terjaring karena tidak memiliki izin tinggal.
"Selain tiga WNA yang baru, ada enam yang sudah kita jaring. Empat orang ditindak 'pro justitia' (pengadilan). Dua orang dideportasi," kata Godam.
Pada 2020, Kantor Wilayah Kemenkunham DKI Jakarta mencatat sudah mendeportasi 894 WNA dan menyidangkan kasus ke pengadilan sebanyak 6 WNA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.