JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menjerat John Refra alias John Kei digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/2/2021). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
Tiga orang saksi dihadirkan yaitu Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Frengki Rumatora alias Angki, dan Gaspar Rahang.
Frengki Rongel Rumatora alias Angki meyakini, pembacokan dirinya dan pembunuhan terhadap rekannya Yustus Corwing alias Erwin pada 21 Juni 2020 adalah perintah John Kei.
Baca juga: Kuasa Hukum: Belum Ada Keterangan Saksi yang Buktikan John Kei Lakukan Pembunuhan Berencana
"Saya yakin itu atas perintah John Kei," kata Angki dalam persidangan kemarin.
Angki juga mengemukakan, Daniel Farfar yang merupakan kuasa hukum John Kei merupakan pemimpin peristiwa itu.
"Ibaratnya (Daniel) pemimpin pasukan," kata Angki. "Saya enggak lihat, tapi saya dengar dari kakak-kakak saya," tambahnya.
Sementara Nus Kei menyatakan, namanya telah tertulis dalam daftar di papan 'target operasi' John Kei dan anak buahnya. Hal itu dia ketahui dari seorang rekannya semalam sebelum penyerangan dua rekannya pada 21 Juni itu.
"Ada yang telepon saya, (bilang) 'Nama kamu sudah ditulis di white board'. Kamu namanya nomor satu', "kata Nus dalam kesaksiannya.
Menurut Nus, ada belasan nama yang tertulis di papan tersebut.
Angki juga menyatakan hal serupa.
"Sebelumnya, malam, saya dapat info bahwa ada nama target, target untuk dibunuh, salah satunya almarhum (Erwin), yang kedua Nus," ujar Angki.
Dalam kesaksiannya, Nus Kei juga membantah telah meminjam uang Rp 1 miliar dari John Kei.
"Saya tidak pinjam uang itu," kata Nus.
Menurut dia, uang itu bukan milik John Kei. Uang tersebut, kata Nus, milik temannya yang dipanggil 'bos kecil'.
"Uang itu saya ambil dari Plaza Tamara di Sudirman, tahap pertama Rp 500 juta. Saya serahkan ke istrinya (John). Tahap kedua dalam bentuk dollar di amplop. Saya serahkan ke istrinya," kata Nus seusai sidang